My_Alexa

My_Alexa

"Bonus dan Cerita Yang Mengiringinya"


  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Bonus/bo·nus/ n merupakan  upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang; gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan; gratifikasi; insentif.
  • Perbedaan Gaji dengan Bonus adalah terletak pada pembayarannya yaitu: Pembayaran gaji pokok dilakukan setiap bulan sedangkan pembayaran bonus dilakukan secara bervariasi, tergantung pada omset tahunan perusahaan, atau jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan. Dengan demikian pembayaran bonus dapat bertindak sebagai insentif bagi para pekerja agar termotivasi untuk mencari keuntungan bagi keberhasilan ekonomi perusahaan mereka.
  • Klasifikasi Bonus :
    • Bonus tetap yaitu merupakan bonus yang sudah disepakati antara pihak perusahaan bersama dengan pihak karyawan, dan umumnya ditetapkan oleh pihak pemerintah. Contohnya adalah bonus dalam bentuk THR atau bonus akhir tahun. Pemberian bonus ini bersifat pasti, yakni akan diberikan kepada seluruh karyawan tanpa kecuali. Selain bersifat pasti, biasanya nominalnya juga sudah ditetapkan sebelumnya. Misalnya saja THR umumnya bernilai 1 kali gaji pokok atau 1 kali gaji yang diterima tiap bulan oleh karyawan. 
    • Bonus tidak tetap yang umumnya hanya diberikan pada karyawan terpilih, misalnya karyawan yang berprestasi, memiliki keahlian dan biasanya nilai nominal bonusnya tidak tetap tergantung kebijakan perusahaan. Waktu pemberiannya umumnya setelah penilaian performa karyawan, yang umum dilakukan setahun sekali atau diatur sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
Bonus Menurut Peraturan
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non- upah yang terdiri dari:
  • Fasilitas yaitu kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
  • Bonus bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
       
    Selanjutnya apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 tanggal 12 Mei 1992 apakah masih relevan dengan kondisi saat ini???????

Pertemuan 2 (Audit berbasis ISA di indonesia)

https://www.4shared.com/file/ZQFSDq_oca/isa-implementasi-isa-di-indone.html https://www.4shared.com/file/6khxs-jSca/PERTEMUAN_II.html

Pengauditan 2 (Pertemuan 1)

https://www.4shared.com/file/nnq5KGIqca/PERTEMUAN_I.html

Kasus Bengkel Utama

https://www.4shared.com/office/9o6G1p8eei/Draft_Silabus__Manajemen_Perpa.html https://www.4shared.com/photo/F4tO8bUMei/20180305_114129.html https://www.4shared.com/photo/BTVpS0Nsca/20180305_114134.html https://www.4shared.com/photo/DXIYsLaCca/20180305_114143.html https://www.4shared.com/photo/eKYyejQyca/20180305_114149.html https://www.4shared.com/photo/zheQtDECei/20180305_114158.html https://www.4shared.com/photo/ZfRo6Mh2ca/20180305_114201.html https://www.4shared.com/photo/42pI8FSgca/20180305_114213.html https://www.4shared.com/photo/YLhkSDMIei/20180305_114216.html https://www.4shared.com/photo/iU0NZ4Duca/20180305_114234.html https://www.4shared.com/photo/3h3wnL5Aca/20180305_114241.html https://www.4shared.com/photo/uJ2f5u1vca/20180305_114249.html https://www.4shared.com/photo/g1GfutL8ei/20180305_114255.html https://www.4shared.com/photo/hpbvplz7ei/20180305_114304.html https://www.4shared.com/photo/_0BRUToJei/20180305_114311.html https://www.4shared.com/photo/a-nyg6jPca/20180305_114318.html https://www.4shared.com/photo/9qTQWHUJei/20180305_114322.html https://www.4shared.com/photo/ClEQ0DUKca/20180305_114332.html https://www.4shared.com/photo/NN45quIlca/20180305_114336.html https://www.4shared.com/photo/DdT7mXIAca/20180305_114345.html https://www.4shared.com/photo/OUXxl2zQei/20180305_114349.html https://www.4shared.com/photo/tmoTjj_zca/20180305_114357.html https://www.4shared.com/photo/n24cNNubca/20180305_114401.html https://www.4shared.com/photo/RN5uPh5bca/20180305_114409.html https://www.4shared.com/photo/6j51wxb9ei/20180305_114413.html https://www.4shared.com/photo/XhP5lts6ei/20180305_114422.html https://www.4shared.com/photo/HLHliXMzei/20180305_114425.html https://www.4shared.com/photo/rSsQoDoBei/20180305_114432.html https://www.4shared.com/photo/PO_ztuAmca/20180305_114435.html https://www.4shared.com/photo/F6e7DPYEei/20180305_114448.html https://www.4shared.com/photo/HAiSn6-Qca/20180305_114451.html https://www.4shared.com/photo/lEcaK4Jqei/20180305_114459.html https://www.4shared.com/photo/LM4z7vAMca/20180305_114502.html https://www.4shared.com/photo/8l4ZR1qIca/20180305_114511.html https://www.4shared.com/photo/1AqjKlMaca/20180305_114515.html https://www.4shared.com/photo/iV98VctZei/20180305_114523.html https://www.4shared.com/photo/khYKRdDcei/20180305_114526.html https://www.4shared.com/photo/yLwAOyQrei/20180305_114531.html https://www.4shared.com/photo/PSoaG2JVei/20180305_114541.html https://www.4shared.com/photo/L2gJzK8nei/20180305_114549.html https://www.4shared.com/photo/cn7QsHoCei/20180305_114553.html https://www.4shared.com/photo/3iyIvy8mei/20180305_114603.html https://www.4shared.com/photo/iy01ntX6ca/20180305_114606.html https://www.4shared.com/photo/4MbxsMjSei/20180305_114615.html https://www.4shared.com/photo/Enna90Zwca/20180305_114618.html https://www.4shared.com/photo/Iln2Uubtca/20180305_114624.html https://www.4shared.com/photo/j7OkFFw_ca/20180305_114627.html https://www.4shared.com/photo/MinKy0Snca/20180305_114634.html https://www.4shared.com/photo/NmBdURedca/20180305_114637.html https://www.4shared.com/photo/6O90larkei/20180305_114645.html https://www.4shared.com/photo/n831MsbXca/20180305_114648.html https://www.4shared.com/photo/06cQjv-zei/20180305_114654.html

Silabus Manajemen perpajakan

https://www.4shared.com/office/9o6G1p8eei/Draft_Silabus__Manajemen_Perpa.html

bahan ajar aplikasi komputer akuntansi





Bahan ajar aplikasi komputer akuntansi dapat didownload pada link berikut :
https://www.4shared.com/office/uRhpg0hjca/APLIKASI-KOMPUTER-dengan-MYOB.html

RPP Akuntansi UMKM dan Koperasi

BLU oh BLU

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk PTN seluruhnya harus disetor ke kas negara, jika dibutuhkan, dana tersebut proses pencairannya melalui birokrasi keuangan cukup panjang dan ketat. Hal ini kadang mengambat kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik di PTN. Bila pengelolaan keuangan PTN mengacu pada konsep BLU (Badan Layanan Umum), maka tidak seluruh pendapatan PTN harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh PTN bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.
Usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) pada awalnya mendapat tantangan dari Dikti yang pada saat itu sangat berkeinginan untuk mewujudkan PT BHP. Dengan semakin banyaknya temuan penyimpangan penerimaan dan penggunaan PNBP di beberapa PTN dan tingginya resiko pelanggaran hukum, maka pada Rembuk Pendidikan Nasional pada tanggal 4-6 Februari 2008 di Jakarta dan beberapa pertemuan rektor PTN se-Indonesia, maka disepakati bahwa PTN dapat mengusulkan PK BLU.

Dasar Hukum BLU dan PNBP

Undang-undang (UU)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Menteri

Keputusan Menteri

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan:

Surat Edaran

RBA - Rencana Bisnis dan Anggaran


Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi yang Berstatus Badan Hukum (artikel: offsite, mirror)
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada PTN yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak sejalan dengan (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP (UU PNBP), (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), dan (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara). Berdasarkan UU PNBP, PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 115/KMIK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PNBP dari PTN terdiri atas sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, dan hasil kontrak kerja sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi. Adapun PNBP lainnya adalah hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau hibah perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan penerimaan dari masyarakat ...
    Menurut Pasal 4 UU PNBP, dinyatakan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara, jika tidak diserahkan sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, sanksi bagi yang tidak menyetorkan PNBP ke kas Negara dinyatakan dalam Pasal 21, yaitu dipidana 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang ...
    Mekanisme pengelolaan PNBP dengan sistem APBN sangat menyulitkan bagi sebuah PTN karena harus menunggu persetujuan melalui Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan dan DPR-RI. Proses revisi memerlukan waktu lama dan persetujuannya sering terjadi pada akhir tahun. Mekanisme dan prosedur seperti ini sangat tidak cocok dengan irama kegiatan perguruan tinggi yang harus melayani jasa pendidikan. Oleh sebab itu beberapa PTN telah mengambil langkah untuk menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.
  • Keuangan 58 Perguruan Tinggi masih dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (offsite)
  • Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP dan penetapan aset tetap di UGM oleh Sofian Effendi

Usaha-usaha yang pernah dilakukan Pemerintah

  • Penetapan Surat Dirjen Dikti No.500/D/T/2008, tanggal 19 Februari 2008 (linknya tak ditemukan)
    Isi surat tersebut terdiri dari butir penting:
    1. Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara tidak perlu memasukkan PNBP ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PT BHMN,
    2. Perguruan Tinggi Negeri yang lain diminta untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menjadi Badan Layanan Umum.
  • Penyegaran PNBP (offsite)
  • Rapat dengar pendapat Komisi X DPR-RI dengan Rektor UI, Rektor UGM, Rektor ITB, Rektor IPB dan Rektor UT (offsite)

Contoh kasus PNBP yang pernah menimpa Rektor/Dekan

  • Kasus Pidana Sang Profesor (offsite)
  • Ratusan Dokter dan Mahasiswa Jamin Pembebasan Dekan FK Unsri (offsite)


Welcome To My Blog

Melalui Blog ini saya ingin berbagi dan belajar tentang kehidupan...
Untuk Pembelajaran bagi Saya, Mahasiswa dan siapa saja yang membutuhkan.... 
enjoy my blog..