Usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) pada awalnya mendapat tantangan dari Dikti yang pada saat itu sangat berkeinginan untuk mewujudkan PT BHP. Dengan semakin banyaknya temuan penyimpangan penerimaan dan penggunaan PNBP di beberapa PTN dan tingginya resiko pelanggaran hukum, maka pada Rembuk Pendidikan Nasional pada tanggal 4-6 Februari 2008 di Jakarta dan beberapa pertemuan rektor PTN se-Indonesia, maka disepakati bahwa PTN dapat mengusulkan PK BLU.
Dasar Hukum BLU dan PNBP
Undang-undang (UU)
- 19 Tahun 2004: Pengganti UU 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (offsite)
- 15 Tahun 2004: Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (offsite)
- 01 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (offsite)
- 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (offsite)
- 20 Tahun 1997: Penerimaan Negara Bukan Pajak (offsite)
Peraturan Pemerintah (PP)
- 74 Tahun 2012: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (offsite)
- 71 Tahun 2010: Standar Akuntansi Pemerintahan (offsite)
- 29 Tahun 2009: tatacara penentuan jumlah, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang terhutang (offsite)
- 48 Tahun 2008: Pendanaan Pendidikan (offsite)
- 38 Tahun 2008: perubahan atas PP no 06 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (offsite)
- 08 Tahun 2006: Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (offsite)
- 06 Tahun 2006: Pengelolaan barang milik negara/daerah (offsite)
- 65 Tahun 2005: Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (offsite)
- 24 Tahun 2005: Standar Akuntansi Pemerintahan (offsite)
- 23 Tahun 2005: Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (offsite)
- 22 Tahun 2005: Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (offsite)
- 73 Tahun 1999: tatacara penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu (offsite)
- 22 Tahun 1997: Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lampiran IIA item 14 tentang Pendidikan) (offsite)
Peraturan Menteri
- Permendikbud No. 13 Tahun 2013: Sistem Akuntansi Universitas Diponegoro (offsite)
- Permendikbud No. 11 Tahun 2013: Sistem Akuntansi Negeri Malang (offsite)
- Permendikbud No. 10 Tahun 2013: Sistem Akuntansi Universitas Jenderal Soedirman (offsite)
- Permendikbud No. 77 Tahun 2012: Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PTN yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Permenkeu No. 13/PMK.05/2012: tarif BLU Unhas (offsite)
- Permendiknas No. 26 Tahun 2011: Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kemdiknas dan lampiran. (offsite)
- Permenkeu No. 92/PMK.05/2011: Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) (penyesuaian terhadap Permenkeu No. 44/PMK.05/2009)
- Permenkeu No. 92/PMK.05/2011: Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) (penyesuaian terhadap Permenkeu No. 44/PMK.05/2009) (docx, offsite)
- Permenkeu No. 230/PMK.05/2009: Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum (offsite)
- Permenkeu No. 77/PMK.05/2009: Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum (offsite)
- Permenkeu No. 44/PMK.05/2009: Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (Lampiran) (offsite)
- Permendiknas No 33 tahun 2009: Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum (offsite)
- Permenkeu No. 197/PMK.05/2008: Tata cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum Tahun Anggaran 2008 (Lampiran) (offsite)
- Permenkeu No. 83/PMK.05/2008: Penggunaan anggaran yang dananya bersumbar dari setoran penerimaan Negara bukan pajak atas biaya seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2008 (offsite)
- Permenkeu No. 76/PMK.05/2008: Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (offsite, Lihat Lampiran)
- Permendiknas No. 53 tahun 2008: Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (offsite)
- Permendiknas No. 16 Tahun 2008: Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan di Lingkungan Kemdiknas
- Permenkeu No. 171/PMK.05/2007: Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, mencabut Permenkeu no. 59/PMK.06/2005 (Lampiran) (offsite)
- Permenkeu No. 119/PMK.05/2007: Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layan Umum (offsite)
- Permenkeu No. 109/PMK.05/2007: Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (offsite)
- Permenkeu No. 73/PMK.05/2007: Perubahan atas Permenkeu No.10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Renumerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum (offsite)
- Permendagri No. 61 Tahun 2007: Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (offsite)
- Permenkeu no. 66/PMK.02/2006: Tatacara Penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBA serta dokumen anggaran BLU (offsite)
- Permenkeu No. 10/PMK.02/2006: Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum (docx, offsite)
- Permenkeu No. 08/PMK.02/2006: Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum. (offsite)
- Permenkeu No. 59/PMK.06/2005: Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Lampiran). (offsite: lampiran)
- Permenkeu No. 115/KMK.06/2001: tata cara penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada perguruan tinggi negeri (offsite)
- Permenkeu No. S-465/MK.03/2000: Kriteria Mengenai Pengelolaan Dana Non Budgetair (offsite)
Keputusan Menteri
- Kepmenkeu No. 97/KMK.05/2012: Penetapan Universitas Tadulako pada Kemdikbud sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK BLU. (offsite)
- Kepmenkeu No. 58/KMK.05/2012: Penetapan Politeknik Negeri Malang pada Kemdikbud sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK BLU. (offsite)
- Kepmenkeu No.18/KMK.05/2012: Penetapan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Pada Kementerian Keuangan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (offsite)
- Kepmenkeu No. 33/KMK.05/2010: Penetapan Universitas Riau pada Kemdikbud sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK BLU. (offsite)
- Kepmenkeu No. 32/KMK.05/2010: Penetapan Universitas Haluoleo pada Kemdikbud sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK BLU. (offsite)
- Kepmenkeu No. 279/KMK.05/2008: Penetapan Universitas Negeri Malang pada Depdiknas sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK BLU. (offsite)
- Kepmenkeu No. 130/KMK.05/2009: Penetapan Universits Negeri Yogyakarta pada Depdiknas sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK BLU. (offsite)
- Kepmenkeu No. 52/KMK.05/2009: Penetapan Universitas Sebelas Maret Surakarta pada Depdiknas sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK BLU. (offsite)
- Kepmenkeu No. 51/KMK.05/2009: Penetapan Universitas Mulawarman Samarinda pada Depdiknas sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK BLU. (offsite)
- Kepmenkeu No. 50/KMK.05/2009: Penetapan Universitas Negeri Surabaya pada Depdiknas sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK BLU. (offsite)
- Kepmenkeu No. 362.KMK.05/2008: Penetapan Universitas Negeri Semarang Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (offsite)
- Kepmenkeu No. 361/KMK.05/2008: Penetapan Universitas Brawijaya Malang Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (offsite)
- Kepmenkeu No. 259/KMK.05/2008: Penetapan Universitas Diponegoro pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keungan Badan Layanan Umum (offsite)
- Permenkeu no. 66/PMK.02/2006: Tatacara Penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBA serta dokumen anggaran BLU (offsite)
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan:
- Perdirjen No. PER-55/PB/2012: Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan lampirannya atau di sini atau di sini (offsite)
- Perdirjen No. PER-30/PB/2011: Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum. (offsite)
- Perdirjen No. PER-62/PB/2009: Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual pada Laporan Keuangan. (offsite)
- Perdirjen No. PER-58/PB/2008: Mekanisme Pengembalian Sisa PNBP Perguruan Tinggi Negeri yang Diterima Sebelum Ditetapkan sebagai Satuan Kerja yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU (offsite: 01 atau 02)
- Perdirjen No. PER-57/PB/2008: Format Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (DIPA BLU) (offsite)
- Perdirjen No. PER-08/PB/2008: Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum di Lingkungan Pemerintah Pusat. (offsite)
- Perdirjen No. PER-67/PB/2007: Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. (offsite)
Surat Edaran
- Surat Dirjen DIKTI No.500/D/T/2008, tanggal 19 Februari 2008 (offsite)
- Surat Edaran Sekjen no.1679/A3.3/KU/2012: Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Pendapatan, Belanja, Aset dan Kewajiban pada Laporan Keuangan Kemdikbud Tahun 2012 (offsite)
- Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kemdikbud Berdasarkan SAP Tahun 2012
- POS Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2012
- POS Pengelolaan Piutang di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2012
- Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2012
- Petunjuk Teknis Pelaporan Keuangan Dana Penelitian Sumber Dana Dikti
RBA - Rencana Bisnis dan Anggaran
- Permenkeu No. 92/PMK.05/2011: Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) (penyesuaian terhadap Permenkeu No. 44/PMK.05/2009)
- Permenkeu no. 66/PMK.02/2006: Tatacara Penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBA serta dokumen anggaran BLU (offsite)
Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP
Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi
yang Berstatus Badan Hukum (artikel: offsite,
mirror)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada PTN yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak sejalan dengan (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP (UU PNBP), (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), dan (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara). Berdasarkan UU PNBP, PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 115/KMIK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PNBP dari PTN terdiri atas sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, dan hasil kontrak kerja sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi. Adapun PNBP lainnya adalah hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau hibah perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan penerimaan dari masyarakat ...
Menurut Pasal 4 UU PNBP, dinyatakan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara, jika tidak diserahkan sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, sanksi bagi yang tidak menyetorkan PNBP ke kas Negara dinyatakan dalam Pasal 21, yaitu dipidana 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang ...
Mekanisme pengelolaan PNBP dengan sistem APBN sangat menyulitkan bagi sebuah PTN karena harus menunggu persetujuan melalui Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan dan DPR-RI. Proses revisi memerlukan waktu lama dan persetujuannya sering terjadi pada akhir tahun. Mekanisme dan prosedur seperti ini sangat tidak cocok dengan irama kegiatan perguruan tinggi yang harus melayani jasa pendidikan. Oleh sebab itu beberapa PTN telah mengambil langkah untuk menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara. - Keuangan 58 Perguruan Tinggi masih dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (offsite)
- Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP dan penetapan aset tetap di UGM oleh Sofian Effendi
Usaha-usaha yang pernah dilakukan Pemerintah
- Penetapan Surat Dirjen Dikti No.500/D/T/2008, tanggal
19 Februari 2008 (linknya tak ditemukan)
Isi surat tersebut terdiri dari butir penting:- Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara tidak perlu memasukkan PNBP ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PT BHMN,
- Perguruan Tinggi Negeri yang lain diminta untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menjadi Badan Layanan Umum.
- Penyegaran PNBP (offsite)
- Rapat dengar pendapat Komisi X DPR-RI dengan Rektor UI, Rektor UGM, Rektor ITB, Rektor IPB dan Rektor UT (offsite)
Contoh kasus PNBP yang pernah menimpa Rektor/Dekan
- Kasus Pidana Sang Profesor (offsite)
- Ratusan Dokter dan Mahasiswa Jamin Pembebasan Dekan FK Unsri (offsite)